BLOGGER KALTENG (OPINI)Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, serta harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan dan cendrung mengalami kekerasan. Sehingga peran serta kita bersama dalam pencegahan kekerasan ini sangat diperlukan. Undang-undang Nomor UU No 23 Tahun 2004 Kekerasan Terhadap Perempuan didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan pengertian “kekerasan terhadap anak” dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah tercatat kian meningkat. Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB ) Provinsi Kalimantan Tengah kasus keserasan terhadap perempuan di Kalteng selama 2016 mencapai 134 kejadian, dan ini tergolong tinggi. Dari 134 kasus kekerasan terhadap perempuan ini diklasifikasikan menjadi 10 item yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, bunuh diri, eksploitasi seksual, aborsi, pencurian, perzinahan, perdagangan perempuan, perkosaan dan penelantaran dalam rumah tangga.

Gambaran secara umum kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Tengah pada tahun 2011 terjadi 59 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, kemudian pada 2012 terjadi 93 kasus, tahun berikutnya 258 kasus dan pada 2014 terjadi 238 kasus kemudian turun sebanyak 173 di tahun 2015.

Sedangkan kekerasan terhadap anak pada tahun 2016 tercatat 182 kasus, mengalami peningkatan 45% dari tahun 2015 dengan 137 kasus. Peningkatan di tahun-tahun sebelumnya juga terjadi seperti pada 2011 terjadi 93 kasus, pada 2012 terjadi 55 kasus, tahun berikutnya 199 kasus, dan pada 2014 terjadi 198 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak tersebut dibagi menjadi 10 kategori. Rincian kasus kekerasan terhadap anak pada 2016 dari sisi persetubuhan tercatat 45 kasus, perbuatan cabul 43 kasus, perkosaan 20 dan penganiayaan tercatat 38 kasus. Selanjutnya kategori perbuatan asusila anak tercatat 6 kasus, perdagangan anak 3 kasus, pornografi dan pornoaksi juga 3 kasus, membawa lari anak 4 kasus, adopsi anak nihil dan perebutan hak asuh anak tercatat 14 kasus.

Tampak dengan jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dan semakin marak terjadi. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mencegah terjadinya, seperti membentuk Satuan Tugas (SatGas) dan menciptakan program bersama masyarakat dalam upaya keterlibatan bersama. Salah satu program yang saat ini tengah menjadi prioritas yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni program Three Ends. Program Three Ends yang dimaksud adalah pertama, End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak); kedua, End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), dan ketiga End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan).

Apa faktor penyebab maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Mengutip dari pernyataan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Setidaknya ada 4 (empat) faktor yang menyebabkan kekerasan anak yang kian meningkat. Faktor pertama adalah rentannya ketahanan keluarga. Faktor kedua adalah maraknya pornografi. Dari data yang dimiliki Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), anak berada posisi paling tinggi baik menjadi pelaku maupun korban dan selalu memiliki irisan dengan akses materi pornografi.

Faktor ketiga adalah tayangan kekerasan baik di media televisi, media sosial bahkan di media cetak. Sehingga perlu adanya langkah-langkah cepat untuk melakukan regulasi guna memastikan tayangan dan tontonan sehat bagi anak. Faktor keempat adalah mekanisme penghukuman yang dirasa belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.

Sedangkan faktor kekerasan terhadap perempuan disamping mekanisme penghukuman yang belum memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan juga perempuan sering dijadikan sebagai objek eksploitasi seksual dalam setiap konten pornografi sehingga penting dengan mekanisme penegakan hukum agar bisa dilakukan pencegahan.

Selain itu adanya cara pandang yang tidak seimbang terhadap posisi laki-laki dan perempuan. Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dalam masyarakat antara perempuan dan laki-laki, mengakibatkan perempuan cenderung dirugikan dan menjadi korban. Terlebih lagi apabila salah satu pihak (pelaku kekerasan) memegang kendali atas diri korban. Kendali itu bisa beragam bentuknya, bisa ekonomi, pengetahuan, penerimaan masyarakat, maupun hubungan seperti orang tua-anak, majikan-buruh, guru-murid dan lainya.

Bagaimana posisi Nasyiatul ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah?

Nasyiatul ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah sebagai organisasi otonom Muhammadiyah yang tengah dihadapi dengan prolematika perempuan dan anak khususnya, serta umat dan bangsa pada umumnya. Nasyiatul ‘Aisyiyah lahir pada situasi ketika perempuan masih didiskriminasikan menjadi warga kelas dua; anak-anak perempuan belum banyak mendapatkan kesempatan bersekolah maupun belajar agama; perempuan belum dapat menjalankan ibadah seperti shalat berjamaag di masjid dengan bebas; dan kondisi sosial masyarakat masih mengidentikan perempuan dengan sumur, pupur, dapur dan kasur.

Nasyiatul ‘Aisyiyah lahir dengan keberanian pada kadernya untuk memberdayakan perempuan. Kiprah para kader dengan gerakan bersamanya Nasyiatul ‘Asyiyah telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan anak.

Berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak Nasyiatul ‘Aisyiyah mempunyai 2 (dua) pandangan. Pandangan pertama yakni kekerasan media. Media saat ini menjadi sarana yang semakin sangat ampuh mempengaruhi masyarakat. Sayangnya media justru menjadi boomerang, menjadi sarana transfer kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan cara: 1) Perempuan dan anak korban kekerasan dipublikasikan di media, sehingga menjadikan mereka korban kedua kalinya, 2) Perempuan maupun anak-anak kadang tidak sadar merendahkan perempuan di media, 3) Perempuan dan anak seringkali tidak sadar menjadi korban akibat penggunaan media yang tidak bijak, bahkan perempuan melakukan kekerasan terhadap sesama perempuan melalui media.

Oleh karena itu perlu upaya agar lebih bijak menghadapi sosial media dengan meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan dan keamanan di era media digital (awareness security dan forensik digital). Perlu mengingatkan media yang tidak ramah perempuan dan anak.

Pandangan kedua adalah kekerasan fisik dan seksual. Tahun ini dinyatakan oleh banyak pihak sebagai tahun darurat kekerasan seksual, maka Nasyiah menghimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak serta LGBT, mengurangi kerentanan, dan membentengi diri agar tidak menjadi korban.

Gerakan Aksi Bersama Nasyiah Hapus Kekerasan

Milad Nasyiatul ‘Aisyiyah ke 88 komitmen ikut serta dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hashtag #Nasyiahhapuskekerasan menjadi tagline gerakan bersama secara nasional. Gerakan pencegahan terhadap kekerasan ini butuh kekuatan dan keterlibatan semua elemen masyarakat, sehingga pemerintah dan aparat hukum tidak bergerak sendiri. Permasalahan ini adalah permasalahan kita bersama, sehingga Nasyiatul ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta hapus kekerasan, saling menjaga satu dengan lainnya sehingga kelemahan-kelemahan perempuan dan anak yang selama ini menjadi celah kekerasan kepada mereka mampu kita atasi bersama.


Oleh : Fitri Rahmawati
(Anggota Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Masyarakat Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Kalimantan Tengah)

Nasyiatul 'Aisyiyah Kalteng
Nasyiatul 'Aisyiyah Kalimantan Tengah
PW NA Kalteng
NA Kalteng