Suku Dayak Dusun Deyah (Deah), kadang disebut juga sebagai suku Dayak Tabalong. Suku Dayak Dusun Deyah merupakan salah satu kelompok dari Rumpun Ot Danum, yang merupakan bagian dari Rumpun Barito Raya dari kelompok Dayak Dusun yang mendiami kawasan Gunung Riut di kecamatan Upau, Muara Uya dan Haruai yang terletak di bagian utara kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan. Populasi suku Dayak Dusun Deyah ini diperkirakan mencapai 30.000 jiwa.

Istilah "deyah" dalam bahasa Dusun Deyah, berarti "tidak". Istilah ini mirip dengan kata "dia" dalam bahasa Dayak Ngaju yang juga berarti "tidak". Menurut cerita istilah "deyah" ini muncul karena dahulu mereka menolak agama Islam, dengan mengatakan "deyah" yang berarti "tidak". Bagi mereka menerima agama "Islam" berarti menjadi "Banjar", seperti yang dialami beberapa keluarga dayak lain yang melepas ke "dayak" annya dan menjadi Melayu Banjar. Saat ini sebagian besar masyarakat suku Dayak Dusun Deyah telah memeluk agama Kristen dan sebagian lain memeluk Islam, tapi pengakuan sebagai orang Dayak tetap mereka pertahankan.

Masyarakat suku Dayak Dusun Deyah memiliki agama ethnic yang telah diamalkan sejak zaman nenek moyang mereka, yaitu agama Kaharingan, yang oleh pemerintah setempat dimasukkan ke dalam golongan agama Hindu, sehingga agama ini kadang disebut juga sebagai agama Hindu Kaharingan. Saat ini sebagian besar masyarakat suku Dayak Dusun Deyah telah memeluk agama Kristen, dan sebagian kecil lainnya yang sering berbaur dengan etnis Banjar telah memeluk agama Islam.

Kelompok etnis terdekat suku Dayak Dusun Deyah adalah suku Dayak Taboyan dan suku Dayak Lawangan. Mereka mungkin juga masih terkait kekerabatan dengan suku Dayak Maanyan yang berada di Kalimantan Tengah, karena secara tradisi, budaya dan bahasa terdapat beberapa kesamaan.

Di kabupaten Tabalong, suku Dayak Dusun Deyah terbagi menjadi 2 wilayah adat, yaitu:
  1. Wilayah Adat Kampung Sepuluh, meliputi kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.
  2. Wilayah Adat Muara Uya dan Jaro termasuk di dalamnya minoritas suku Dayak Lawangan di desa Binjai, tetapi kepala adat diambil dari suku Dayak Dusun Deyah yang mayoritas di kecamatan tersebut.
Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di 10 kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Ke 10 kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat dayak dari suku Dayak Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh, yang meliputi desa Pamintan Raya, Dambung Raya, Kaong, Upau Jaya, Pangelak, Dambung Suring, Sungai Rumbia, Kinarum, Saradang, Kembang Kuning dan Nawin.

Masyarakat adat suku Dayak Dusun Deyah saat ini mulai hidup pada beberapa bidang pertanian, seperti menanam beberapa jenis tanaman, sayur-sayuran termasuk tanaman keras. Mereka juga memelihara beberapa hewan ternak. Di luar kegiatan tersebut, di saat tidak ada kegiatan rutin, mereka memanfaatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Kegiatan lain seperti berburu, menangkap ikan dan lain-lain.

referensi: